Hai Sobat Topin,
Ada info terbaru nih buat kalian yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan kembali Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi COVID-19, yang berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022. Dalam peraturan terbarunya pelaku perjalanan domestik baik melalui jalur darat, udara, dan laut sudah tidak memerlukan persyaratan negatif virus corona (Covid-19) melalui PCR (Polymerase Chain Reaction) ataupun Rapid Test Antigen dengan syarat tertentu.
Tetapi ada beberapa hal yang harus Sobat Topin ketahui sebelum bepergian tanpa membawa bukti negatif virus corona (Covid-19) melalui test PCR atau Antigen, simak syarat dibawah ini
- PDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Walaupun sudah tidak wajib untuk melakukan tes PCR ataupun antigen bagi beberapa pelaku perjalanan, Sobat Topin tetap harus melakukan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari bahaya virus corona (Covid-19). Semoga Perjalanan kalian tetap aman dan menyenangkan ya Sobat Topin!